Rapat Koordinasi terkait Pemutakhiran PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni (Triwulan II) Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Gayo Lues berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021, Perubahan Surat Ketua Pemilihan Umum RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KIP Aceh Nomor : 925/PL.02-SD/11/Prov/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021, Acara dilaksanakan Rabu, 30 Juni 2021 bertempat di Aula Kantor KIP Kabupaten Gayo Lues, yang dihadiri oleh :
- Komisioner/Kasek/Staff KIP
- Komisioner Panwaslih
- Dandim 0113 Gayo Lues
- Polres Gayo Lues
- Disdukcapil
- Kesbangpol
- Dinas Pendidikan Aceh Cabang Gayo Lues
- Kesra Pada Setdakab Kab Gayo Lues
- Kemenag Kab Gayo Lues
- Parpol di Kab Gayo Lues
Menghasilkan :
Potensi Pemilih Baru : 69 pemilih, dengan rincian Laki-laki : 34 Pemilih, Perempuan : 35 Pemilih.
Pemilih TMS : 51 pemilih, dengan rincian Laki-laki : 30 pemilih, Perempuan : 21 pemilih.
Jumlah Keseluruhan DPB : 66.300 pemilih dengan rincian Laki-laki : 32.547 dan Perempuan : 33.753 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues


