Koordinasi KIP Kabupaten Gayo Lues Dengan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Wilayah Kabupaten Gayo Lues Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), sasarannya siswa/siswi yang telah berumur 17 tahun atau kelas 3 SLTA/Sederajat untuk dimasukan menjadi pemilih baru pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan surat KPU RI Nomor:132/PL.02.1-SD/01/KPU/11/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Prihal Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021


